PERSYARATAN AKTE KEMATIAN

A. Persyaratan Akte Kematian

1. Pengantar RT

2. KK Asli (Almarhum)

3. Foto Copy KTP (Almarhum)

4. Foto Copy KTP (Pelapor)

5. Foto Copy KTP (2 Orang Saksi)

6. Data Kematian Lengkap

7. Foto Makam

8. Akte Kelahiran (Jika Mempunyai) atau Pelapor Harus Mengetahui Almarhum Anak Keberapa (Jika Tidak Mempunyai Akte Kelahiran)

 

B. Pengurusan langsung kepada Kasi Pemerintahan (Rahmad Jaya)

 

Tanpa dipungut Biaya (GRATIS)