RUKUN TETANGGA 10

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 10
Singkatan: RT 10
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/37/2019 - 26 AGUSTUS 2019
Alamat Kantor: Jl. Pattimura RT 10 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 10

Visi & Misi RT 10

Tugas Pokok & Fungsi RT 10

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 10

Nama Jabatan Pendidikan
BAGIO KETUA -