RUKUN TETANGGA 09

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 09
Singkatan: RT 09
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/33/2018 - 15 AGUSTUS 2018
Alamat Kantor: Jl. Pattimura RT 09 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 09

Visi & Misi RT 09

Tugas Pokok & Fungsi RT 09

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 09

Nama Jabatan Pendidikan

SELAMET

SUNARYO

SUPARDI 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SLTP