RUKUN TETANGGA 08

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 08
Singkatan: RT 08
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/23/2019 - 03 APRIL 2019
Alamat Kantor: Jl. Imam Bonjol RT 08 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 08

Visi & Misi RT 08

Tugas Pokok & Fungsi RT 08

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 08

Nama Jabatan Pendidikan
TANWIR KETUA -