RUKUN TETANGGA 07

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 07
Singkatan: RT 07
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/11/2021 - 04 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Imam Bonjol RT 07 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 07

Visi & Misi RT 07

Tugas Pokok & Fungsi RT 07

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 07

Nama Jabatan Pendidikan

BEJO SUSANTO

IMIN

SUYUD

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMK