RUKUN TETANGGA 06

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 06
Singkatan: RT 06
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/20/2019 - 26 FEBRUARI 2019
Alamat Kantor: Jl. Imam Bonjol RT 05 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 06

Visi & Misi RT 06

Tugas Pokok & Fungsi RT 06

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 06

Nama Jabatan Pendidikan
WURYANINGSIH KETUA -