RUKUN TETANGGA 019

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 019
Singkatan: RT 019
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Dr Sutomo RT 019 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 019

Visi & Misi RT 019

Tugas Pokok & Fungsi RT 019

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai koordinator antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dan Pemerintah Daerah, menjadi mediasi penyelesaian permasalahan masyarakat yang dihadapi warga, adapun tugasnya antara lain membantu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan warga, merumuskan rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan kemandirian masyarakat yang murni.

Kepengurusan RT 019

Nama Jabatan Pendidikan

Endang Triyani Ningsih

GIONO

SUNARNI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SLTP