RUKUN TETANGGA 01

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 01
Singkatan: RT 01
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/23/2021 - 13 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Basuki Rahmat RT 01 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 01

NAMA : MAHMUD

Visi & Misi RT 01

Tugas Pokok & Fungsi RT 01

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 01

Nama Jabatan -
MAHMUD KETUA SD