PENYALURAN BST DAN PKH DESA TENGIN BARU

  • Aug 16, 2021
  • Admin Desa Tengin Baru

INFO TENGIN BARU

Tengin Baru, 02 Agustus 2021

Pada tanggal 01 Agustus 2021, telah dibagikan BST dan PKH, dari Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara kepada masyarakat penerima. Data penerima berasal dari Dinas Sosial terkait.

Pembagian BST dan PKH disalurkan di balai Desa Tengin Baru.

Apa itu BST dan apa itu PKH itu?

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran Bantuan Sosial Tunai adalah senilai Rp.600.000,-/keluarga/bulan. Bantuan Sosial Tunai ini merupakan program jaringan pengaman sosial Kementerian Sosial yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Program ini merupakan bantuan penugasan khusus Presiden.

Program Keluarga Harapan yang biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

#DesaTenginBaru #TenginBaruProduktif #PembagianBST #PembagianPKH