RUKUN TETANGGA 22

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 22
Singkatan: RT 22
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/38/2019 - 24 SEPTEMBER 2019
Alamat Kantor: Jl. Loa Haur RT 22 Desa Tengin Baru Kecamatan
Profil RT 22

Visi & Misi RT 22

Tugas Pokok & Fungsi RT 22

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 22

Nama Jabatan Pendidikan
IMAM SAFI'I KETUA -