RUKUN TETANGGA 22
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 22 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 22 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/38/2019 - 24 SEPTEMBER 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Loa Haur RT 22 Desa Tengin Baru Kecamatan |
Profil RT 22
Visi & Misi RT 22
Tugas Pokok & Fungsi RT 22
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 22
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
IMAM SAFI'I | KETUA | - |