RUKUN TETANGGA 21

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 21
Singkatan: RT 21
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/26/2023 - 04 APRIL 2023
Alamat Kantor: Jl. Negara KM 36 RT 21 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 21

Visi & Misi RT 21

Tugas Pokok & Fungsi RT 21

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 21

Nama Jabatan Pendidikan

ANSORI

SUKARI AHMAD FAUJI

SHOLIKAN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

S1