RUKUN TETANGGA 21
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 21 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 21 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/26/2023 - 04 APRIL 2023 |
Alamat Kantor | : | Jl. Negara KM 36 RT 21 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 21
Visi & Misi RT 21
Tugas Pokok & Fungsi RT 21
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 21
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ANSORI SUKARI AHMAD FAUJI SHOLIKAN | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | S1 |