RUKUN TETANGGA 20
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 20 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 20 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/35/2018 - 10 SEPTEMBER 2018 |
Alamat Kantor | : | Jl. Dr. Sutomo RT 20 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 20
Visi & Misi RT 20
Tugas Pokok & Fungsi RT 20
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 20
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUPRIADI SUPRIYONO OKTAFIKA NUR JAYANTI | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | S1 Agribisnis Pertanian |