RUKUN TETANGGA 20

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 20
Singkatan: RT 20
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/35/2018 - 10 SEPTEMBER 2018
Alamat Kantor: Jl. Dr. Sutomo RT 20 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 20

Visi & Misi RT 20

Tugas Pokok & Fungsi RT 20

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 20

Nama Jabatan Pendidikan

SUPRIADI

SUPRIYONO

OKTAFIKA NUR JAYANTI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

S1 Agribisnis Pertanian