RUKUN TETANGGA 18

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 18
Singkatan: RT 18
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/10/2021 - 04 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Ngurah Rai RT 18 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 18

Visi & Misi RT 18

Tugas Pokok & Fungsi RT 18

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 18

Nama Jabatan Pendidikan
JOKO SUPRANOTO KETUA -