RUKUN TETANGGA 18
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 18 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 18 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/10/2021 - 04 JANUARI 2021 |
Alamat Kantor | : | Jl. Ngurah Rai RT 18 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 18
Visi & Misi RT 18
Tugas Pokok & Fungsi RT 18
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 18
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
JOKO SUPRANOTO | KETUA | - |