RUKUN TETANGGA 17

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 17
Singkatan: RT 17
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/33/2017 - 13 SEPTEMBER 2017
Alamat Kantor: Jl. Ngurah Rai RT 17 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 17

Visi & Misi RT 17

Tugas Pokok & Fungsi RT 17

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 17

Nama Jabatan Pendidikan
SUKIRNO KETUA -