RUKUN TETANGGA 17
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 17 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 17 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/33/2017 - 13 SEPTEMBER 2017 |
Alamat Kantor | : | Jl. Ngurah Rai RT 17 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 17
Visi & Misi RT 17
Tugas Pokok & Fungsi RT 17
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 17
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUKIRNO | KETUA | - |