RUKUN TETANGGA 16
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 16 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 16 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/24/2017 -11 APRIL 2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Negara RT 16 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 16
Visi & Misi RT 16
Tugas Pokok & Fungsi RT 16
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 16
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MUHAMMAD AFANDI | KETUA | - |