RUKUN TETANGGA 16

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 16
Singkatan: RT 16
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/24/2017 -11 APRIL 2020
Alamat Kantor: Jl. Negara RT 16 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 16

Visi & Misi RT 16

Tugas Pokok & Fungsi RT 16

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 16

Nama Jabatan Pendidikan
MUHAMMAD AFANDI KETUA -