RUKUN TETANGGA 15
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 15 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 15 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/12/2021 - 04 JANUARI 2021 |
Alamat Kantor | : | Jl. Dewi Sartika RT 15 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 15
Visi & Misi RT 15
Tugas Pokok & Fungsi RT 15
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 15
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUHARMONO NUR FITRIANI FIRTIANI | KETUA SEKRETARIS BENDAHAR | SMA |