RUKUN TETANGGA 15

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 15
Singkatan: RT 15
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/12/2021 - 04 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Dewi Sartika RT 15 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 15

Visi & Misi RT 15

Tugas Pokok & Fungsi RT 15

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 15

Nama Jabatan Pendidikan

SUHARMONO

NUR FITRIANI

FIRTIANI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHAR

SMA