RUKUN TETANGGA 14

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 14
Singkatan: RT 14
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/28.A/2017 - 11 MEI 2017
Alamat Kantor: Jl. Dewi Sartika RT 14 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 14

Visi & Misi RT 14

Tugas Pokok & Fungsi RT 14

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 14

Nama Jabatan Pendidikan
WIYONO KETUA -