RUKUN TETANGGA 14
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 14 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 14 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/28.A/2017 - 11 MEI 2017 |
Alamat Kantor | : | Jl. Dewi Sartika RT 14 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 14
Visi & Misi RT 14
Tugas Pokok & Fungsi RT 14
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 14
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WIYONO | KETUA | - |