RUKUN TETANGGA 13

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 13
Singkatan: RT 13
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/37/2022 - 31 MEI 2022
Alamat Kantor: Jl. Dewi Sartika RT 13 Desa Tengin Baru
Profil RT 13

Visi & Misi RT 13

Tugas Pokok & Fungsi RT 13

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 13

Nama Jabatan Pendidikan

RAHMANIA

RUSDIANA

OCTAVIA NURMALITA 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMK