RUKUN TETANGGA 13
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 13 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 13 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/37/2022 - 31 MEI 2022 |
Alamat Kantor | : | Jl. Dewi Sartika RT 13 Desa Tengin Baru |
Profil RT 13
Visi & Misi RT 13
Tugas Pokok & Fungsi RT 13
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 13
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
RAHMANIA RUSDIANA OCTAVIA NURMALITA | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | SMK |