RUKUN TETANGGA 12

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 12
Singkatan: RT 12
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/13/2021 - 04 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Pattimura RT 12 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 12

Visi & Misi RT 12

Tugas Pokok & Fungsi RT 12

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 12

Nama Jabatan Pendidikan

EKO ADY PRASTYO

NUSA DAMAI

TITIK MISWATI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

S1