RUKUN TETANGGA 12
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA 12 |
---|---|---|
Singkatan | : | RT 12 |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149.1/13/2021 - 04 JANUARI 2021 |
Alamat Kantor | : | Jl. Pattimura RT 12 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku |
Profil RT 12
Visi & Misi RT 12
Tugas Pokok & Fungsi RT 12
Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Kepengurusan RT 12
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
EKO ADY PRASTYO NUSA DAMAI TITIK MISWATI | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | S1 |