RUKUN TETANGGA 11

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 11
Singkatan: RT 11
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/14/2021 - 04 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Pattimura RT 11 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 11

Visi & Misi RT 11

Tugas Pokok & Fungsi RT 11

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 11

Nama Jabatan Pendidikan

ISMAIL

MUS'AB

SUPRIADI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMA