RUKUN TETANGGA 04

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 04
Singkatan: RT 04
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/32/2020 - 12 NOVEMBER 2020
Alamat Kantor: Jl. Negara KM 36 RT 04 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 04

Visi & Misi RT 04

Tugas Pokok & Fungsi RT 04

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 04

Nama Jabatan Pendidikan

PANIYO

Yulianingsih

Mardono

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SD