RUKUN TETANGGA 02

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 02
Singkatan: RT 02
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149.1/22/2021 - 11 JANUARI 2021
Alamat Kantor: Jl. Basuki Rahmat RT 02 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil RT 02

NAMA : ROHIM

Visi & Misi RT 02

Tugas Pokok & Fungsi RT 02

Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah lembaga Rukun Tetangga (RT). RT mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan Pemerintah Daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT 02

Nama Jabatan Pendidikan

ROHIM

SUJIMIN

HERMANTO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SD