KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141/10/2020
Alamat Kantor: Jl. Negara KM 35 RT 12 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku
Profil KT

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Visi & Misi KT

Tugas Pokok & Fungsi KT

Dalam Permendagri No. 18/2018, pada pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial tersebut dapat bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

 

Adapun fungsi Karang Taruna diantaranya adalah:

1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;

2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;

3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;

4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;

5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;

6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;

8. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;

10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;

11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

12. penanggulangan masalah-masalah sosial, aik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. 

Kepengurusan KT

 

Nama Jabatan Pendidikan
Vansyah KETUA -