BADAN USAHA MILIK DESA "SUMBER HARAPAN"

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA "SUMBER HARAPAN"
Singkatan: BUMDES "SUMBER HARAPAN"
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141/22/2020
Alamat Kantor: Jl Negara KM 35 RT 12 Desa Tengin Baru Kecamatan Kab,PPU
Profil BUMDES "SUMBER HARAPAN"

Setiap desa memiliki potensi. Tentunya potensi tersebut tidak lepas dari potensi sumber daya manusia. Adanya potensi sumber daya manusia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa, salah satunya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumber daya yang ditempati pengelolaan BUMDes dengan kemampuan dan kapasitas yang mumpuni diharapkan mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian desa.

Adapun kewajiban operasional lembaga BUMDes secara umum adalah:

(1) Melaksanakan kegiatan operasional BUMDea;

(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kepatutan,

(3) Memberikan laporan tahunan kepada Kepala Desa tentang keadaan dan perkembangan BUMDes serta usaha dan keuangannya yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.

Visi & Misi BUMDES "SUMBER HARAPAN"

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES "SUMBER HARAPAN"

Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1). BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai : Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.\

 

Tugas 1: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUM Desa dalam mencapai tujuannya. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUM Desa untuk meningkatkan kinerjanya. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUM Desa.

Tugas 2: Dewan Komisaris Dewan komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUM Desa. Dewan komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUM Desa. Dewan komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUM Desa. Dewan komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUM Desa. Dewan komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga. Dewan komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUM Desa. Dewan komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUM Desa.

Tugas 3: Bagian Keuangan Bagian keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa. Bagian keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha. Bagian keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa. Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa. Bagian keuangan bertanggungjawab kepada dewan komisaris.

Tugas 4: Manajer BUM Desa Manajer BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya. Manajer BUM Desa bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya. Manajer BUM Desa bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya. Manajer BUM Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Manajer BUM Desa bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa. Manajer BUM Desa bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa. Manajer BUM Desa bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb. Manajer BUM Desa bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.

Tugas 5: Sekretaris Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan. Menyusun laporan kinerja unit usaha. Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa. Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 6: Bendahara Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa. Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa. Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa. Bertanggungjawab kepada manajer unit.

Tugas 7: Karyawan Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen. Membantu manajer unit dalam melayani konsumen. Membantu manajer unit dalam melakukan pengechekan barangbarang dagangan. Bertanggungjawab kepada manajer unit.
 

Kepengurusan BUMDES "SUMBER HARAPAN"

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir