Sosialisasi Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif
- Aug 30, 2021
- by Admin Desa Tengin Baru
Menyampaikan surat
Nomar : 140/57 P /Ta-pem
Lampiran :
Perihal : Sosialisasi Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif
Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nomor : 973/095/Tu-Pimp/ /Bapenda, tanggal 14 Juli 2021, Perihal Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Gubernur kalimantan Timur memberikan Realisasi Pajak dari tanggal 5 Juli 2021 s/d Agustus 2021 berupa :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diskon sebesar 20%
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya diskon 40%
c. Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
d. Pembebasan tarif Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Diminta kepada tersebut alamat, untuk menindaklanjuti surat ini kepada Ketua RT/Dusun dan mensosialisasikan kepada Masyarakat, melalui media dan forum yang berkesuasaian.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.