Sosialisasi Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif

  • Aug 30, 2021
  • by Admin Desa Tengin Baru

Menyampaikan surat

Nomar : 140/57 P /Ta-pem

Lampiran :

Perihal : Sosialisasi Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif

Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nomor : 973/095/Tu-Pimp/ /Bapenda, tanggal 14 Juli 2021, Perihal Program Realisasi Diskon PKB, BBNKB Kedua dan seterusnya Bebas Sanksi Administrasi dan Bebas Pajak Progresif.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Gubernur kalimantan Timur memberikan Realisasi Pajak dari tanggal 5 Juli 2021 s/d Agustus 2021 berupa :

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diskon sebesar 20%

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya diskon 40%

c. Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

d. Pembebasan tarif Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

2. Diminta kepada tersebut alamat, untuk menindaklanjuti surat ini kepada Ketua RT/Dusun dan mensosialisasikan kepada Masyarakat, melalui media dan forum yang berkesuasaian.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.