BPHTP ONLINE

  • Feb 23, 2021
  • by Admin Desa Tengin Baru

INFO TENGIN BARU

Selasa, 16 Februari 2021

Sekarang BPHTB bisa di cek melalui online

Berikut tata cara pengecekkannya :

1. Klik link www.pajakdaerahpenajam.com

2. Lalu Klik BPHTP

3. Klik Info Berkas

4. Dan masukkan nomor berkas Anda.

Untuk yang belum mempunyai BPHTB bisa mendaftar ke Kantor Desa Tengin Baru, langsung ke bagian Kasi Pemerintahan Desa Tengin Baru.

Dengan syarat :

1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy KK

3. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP

4. Sertifikat Milik (SHM) atau Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Hak Negara untuk Proses Pensertifikatan.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (Proses Pensertifikatan) dilengkapi dengan SK pengukuran untuk PTSL.

*NOTE*

Berkas diatas mohon dikumpulkan dalam bentuk Fisik dan Softfile dalam format PDF (1 File) langsung diberikan kepada Kasi Pemerintahan Desa Tengin Baru