Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Tengin Baru

  • Feb 14, 2022
  • Admin Desa Tengin Baru

INFO TENGIN BARU

Tengin Baru, 04 Februari 2022

Kecamatan Sepaku melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Tengin Baru. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 03 Februari 2022 di Gedung Serba Guna Kecamatan Sepaku, pelantikan BPD PAW Bapak Ali Muhwan masa bakti 2022 sampai dengan 2026 yang dilantik oleh Bapak Abdul Risman S.Sos.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tengin Baru dihadiri oleh Camat Sepaku dan jajaranya, Kepala KUA Kecamatan Sepaku, Danramil Sepaku, Kapolsek Sepaku, Kepala Desa se Kecamatan Sepaku, Aparatur Pemerintah Desa Tengin Baru, BPD se Kecamatan Sepaku dan para tamu undangan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 ayat (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

#DesaTenginBaru #TenginBaruProduktif #BPDTenginBaru #Pelantikan